Jadi Tersangka Penganiayaan Bayi, Meita Irianti Ogah Minta Maaf

fin.co.id - 02/08/2024, 07:00 WIB

Jadi Tersangka Penganiayaan Bayi, Meita Irianti Ogah Minta Maaf

Meita Irianty kenakan baju tahanan saat di hadirkan dalam konferensi pres. (Rafi/dsw)

 "Bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah orang yang ada di dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi yang bersangkutan tidak menyangkal," katanya.

Meita Irianty dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak terkait kasus penganiayaan tersebut. Atas perbuatan kejinya itu, ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Kamis 1 Agustus. 

Arya mengatakan, sesuai UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2, tersangka terancam maksimal 5 tahun penjara apabila korban mengalami luka berat. Namun apabila mengalami luka ringan, tersangka terancam 3 tahun 6 bulan.

"Jadi, ini memang, banyak orang yang menanyakan, 'kok ancaman hukumnya cuma sekian?'. Karena, memang di UU-nya, ancaman maksimalnya itu 5 tahun kalau mengakibatkan luka berat. Tapi, kalau tidak mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan di ayat satu itu," ucapnya. (*) 

Afdal Namakule
Penulis