Bongkar Praktik Judi Online, 66 Orang Ditangkap Termasuk Pengusaha dan Pegawai

fin.co.id - 02/08/2024, 14:08 WIB

Bongkar Praktik Judi Online, 66 Orang Ditangkap Termasuk Pengusaha dan Pegawai

Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Bisnis Judi Online (Dokumen Istimewa)

fin.co.id - Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 66 orang atas keterlibatannya dengan praktik bisnis judi online yang merugikan masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, 66 orang yang ditangkap berperan aktif dalam praktik judi online.

"Tersangka yang kami lakukan penindakan ini berperan sebagai penyelenggara atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum, untuk dapat melakukan perjudian yang dapat diakses dan dimainkan secara online," ungkap Wira Satya kepada wartawan saat dikutip, Jumat 2 Agustus 2024.

Menurutnya, para pemain selama ini diwajibkan untuk mendaftar dan melakukan deposit menggunakan uang asli untuk bermain judi online.

"Untuk dapat melakukan perjudian secara online, pemain harus dapat ataupun memiliki akun dan melakukan deposit dengan menggunakan uang asli dengan cara mentransferkan ke rekening ataupun melalui e-wallet," jelasnya.

Wira Satya Triputra mengatakan, para tersangka disebut sebut mengoperasikan sebanyak 30 situs judi online yang kerap digunakan oleh masyarakat.

30 judi online yang telah teridentifikasi bukan 1 jaringan yang sama, namun ada beberapa tersangka mungkin mengoperasikan satu situs bersama-sama.

"Adapun permainan judi yang ditawarkan pada website perjudian online di antaranya: slot live casino, domino, bakarat, tambak ikan, blackjack, poker, roulette, judi olahraga, dan lainnya," kata Wira Satya.

Dalam penangkapan 66 orang tersebut, tim gabungan Direktorat Krimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan bisnis judi online.

"Terdapat barang bukti yang sudah kami sita, antara lain barang bukti yang terkait dengan judi online, itu ada barang bukti handphone, kemudian komputer, laptop, modem, buku tabungan, ATM maupun e-bank, termasuk uang tunai," ucapnya.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk melakukan pemblokiran situs judi online.

Hingga kini penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan penghitungan, jumlah perputaran dana operasional situs judi online yang telah teridentifikasi.

Tuahta Aldo
Penulis