fin.co.id - Polres Metro Depok menerima dua aduan terkait dengan kasus penganiayaan bayi di bawah lima tahun (balita) di Daycare Wensen School Indonesia (WSI) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Tempat penitipan anak itu merupakan milik influencer parenting bernama Meita Irianty.
"Total korban sampai saat ini pelapor dua ya, inisial yang pertama MK (2) yang kedua HW 9 bulan," kata Kapolres Metro Kota Depok, Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Kamis 1 Agustus 2024.
Berdasarkan pemeriksaan, kata dia, Meita mengaku melakukan perbuatan penganiayaan itu karena khilaf. Namun, sambungnya, polisi tidak mudah percaya begitu saja.
"Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya. tetapi untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya," tuturnya.
Sebelumnya, pemilik Daycare WSI di Depok yang diduga aniaya anak berinisial MK (2) telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, polisi sudah memamerkannya kepada awak media saat Meita menggunakan baju tahanan berwarna oranye.
Dirinya terlihat menggunakan kerudung berwarna abu-abu dan celana berwarna hijau. Terlihat MI hanya terdiam dan mengerutkan wajahnya ketika dibawa. Tangannya tampak dipegang oleh dua wanita kanan dan kirinya.
Kasus penganiayaan ini mencuat setelah viral rekaman detik-detik balita yang dianiaya pengasuh di Daycare Depok tersebar di media sosial. Rekaman kamera CCTV ini menunjukkan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pengasuh pada balita yang dititipkan ke Daycare di Depok.
Baca Juga
Adapun, video rekaman ini diunggah ulang oleh akun X (Twitter) @gianluigich. Dalam video tersebut memperlihatkan dua balita yang berada di dalam sebuah kamar.
Di mana, anak yang lebih besar mengenakan baju warna orange dan anak kecil berbaju putih menangis. Lalu, ada seorang perempuan yang diduga adalah pengasuh atau pelaku yang menganiaya kedua balita tersebut masuk ke dalam kamar.
Saat pintu terbuka, sang anak yang memakai baju orange berusaha mengikuti pelaku ke luar kamar dan langsung memeluk kaki kiri sembari menangis histeris. Akibat kejadian itu, kini MI ditetapkan tersangka usai polisi memeriksa saksi dan mendapat barang bukti yang cukup.
"Kita sudah memeriksa empat orang saksi tadi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga maka tadi kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI," katanya kepada awak media, ditulis Kamis 1 Agustus 2024.
MI ditangkap di rumahnya oleh penyidik Polres Depok pada Rabu 31 Juli 2024. "Ini ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik ya sekarang sudah berada di polres metro depok ditangkap Satreskrim Polres Depok dipimpin pak Kasatreskrim," katanya.
(Raf)