Polisi Ringkus 2 Pria yang Diduga Penyebar Video Syur Audrey

fin.co.id - 01/08/2024, 11:16 WIB

Polisi Ringkus 2 Pria yang Diduga Penyebar Video Syur Audrey

Kedua terduga pelaku penyebaran video syur Audrey berinisial MRS (22) dan JE (35) ditangkap polisi. Foto: Istimewa

fin.co.id - Dua pria diringkus penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan video syur Audrey anak artis David Naif. Kedua pelaku berinisial MRS (22) dan JE (35).

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Dia mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024 dan LP/B/4343/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.

"Melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang tersangka," katanya kepada wartawan, Kamis 1 Agustus 2024.

Sementara tersangka JE, mengaku sebagai pemilik akun X (Twitter) dengan username @HwanDongZhou yang diduga dipakai untuk menyebar video syur itu. Kini keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

"Disangkakan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," tuturnya.

"Tersangka mengupload konten video pornografi AD (diduga mirip anak musisi) melalui akun Twitter miliknya username @HwanDongZhou," lanjutnya.

Diketahui, penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya lakukan penyelidikan akun sosial media penyebar video anak artis berinisial A.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemilik akun Twitter ataupun X itu tengah dicari pihaknya.

"Saat ini terkait dengan akun twitter alias X yang dilaporkan walaupun dalam laporan polisi yang dibuat oleh pelapor F terlapor dalam lidik. Tapi dari kronologis yang disampaikan atau hasil klarifikasi terhadap pelapor yang telah dilakukan oleh tim penyelidik," bebernya.

"Bahwa berawal dari pelapor menemukan konten diduga bermuatan pornografi atau bermuatan asusila dalam salah satu akun medsos Twitter dan saat ini tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan indentifikasi, profiling untuk mengetahui pengelolah dari akun medsos yang dimaksud," lanjutnya.

Diterangkannya, kini pihaknya tengah menyusuri apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Saat ini kita kita tim penyelidik sedang fokus untuk menemukan apakah peristiwa pidana yang dilaporkan terjadi terkait dengan setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi ataupun elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan atau pornografi termasuk pasal 4 dan atau Pasal 7 UU pornografi, nanti ini tidak menutup kemungkinan dalam proses nanti berjalan," terangnya.

"Setelah penyelidikan selesai kemudian dilakukan gelar perkara apakah nanti status penyelidikan akan naik ke penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada dugaan tindak pidana yang terjadi. Kita tunggu dulu rekan rekan sabar kita update berikutnya terkait perkembangan yang terjadi," imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan terkait penyebaran video syur yang diduga menampilkan AD, putri dari musisi DB.

"Terkait dugaan penyebaran video porno atau yang bermuatan syur berkonten pornografi yang diduga anak dari seorang artis," bebernya.

Mihardi
Penulis