fin.co.id - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita telah selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 1 Agustus 2024. Mbak Ita diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Berdasarkan pantauan Disway Group di lokasi, Mbak Ita keluar Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.36 WIB. Kurang lebih 2,5 jam Mbak Ita menjalani pemeriksaan.
"Saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa, karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri kepala daerah. Jadi hari ini saya memenuhi panggilan dan alhamdulillah sudah sesuai prosedur, dan mohon doanya saja," kata Mbak Ita kepada wartawan, Kamis 1 Agustus 2024.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga enggan berkomentar soal pemeriksaannya hari ini. Dia meminta media menanyakan hasil pemeriksaannya ke penyidik KPK.
"Gak tau, sudah, sudah, tolong, tolong, ke penyidik saja ya tolong disampaikan ke penyidik saja," katanya.
Sebelumnya, Mbak Ita memenuhi pemeriksaan KPK mengenakan pakaian serba hitam dan kerudung berwarna kuning, kemudian masuk ke ruang pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB.
Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dijadwalkan pemanggilannya pada Selasa 30 Juli 2024.
Baca Juga
Alwin hadir dalam pemanggilan tersebut, tapi Mbak Ita tidak hadir lantaran agenda dinas, yakni Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang terkait pengesahan RAPBD Tahun 2024.
“Kemarin sudah menyampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 30 Juli 2024.
Lebih lanjut, Mbak Ita meminta penjadwalan ulang pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Sebagai informasi, KPK saat ini sedang melakukan tiga penyidikan kasus tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.
KPK telah melakukan penggeledahan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan beberapa kota lainnya sejak 17 Juli hingga 25 Juli.
Upaya paksa itu menyasar 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya.
Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 1 miliar dan mata uang asing 9.650 Euro. KPK juga telah menetapkan empat tersangka.
Tessa merinci, dua tersangka merupakan pihak swasta. Sementara dua lainnya, penyelenggara negara.