fin.co.id – Video penganiayaan balita 2 tahun oleh Meita Irianty, pemilik daycare di Depok, menghebohkan publik dan berujung pada laporan polisi.
Dalam rekaman CCTV yang viral, Meita tampak menginjak tubuh balita tersebut yang sedang tiduran di matras pada 11 dan 12 Juni 2024 pukul 09.53 WIB.
Korban, yang berinisial MK, mengalami memar dan trauma akibat tindakan kekerasan tersebut.
Awalnya, pihak daycare mengklaim tidak ada luka pada korban, namun kecurigaan ibu korban, RD, muncul ketika anaknya mengalami demam dan memar.
Baca Juga
- Ibunda Aulia Risma Lestari: Tolong Bantu Saya Mencari Keadilan Anak dan Suami Saya
- KPK Jelaskan Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Pangarep
Informasi dari seorang guru daycare dan hasil tes darah yang menunjukkan memar akibat benturan memperkuat dugaan kekerasan.
Ibu korban juga mencurigai adanya korban lain, meskipun detail kasus ini belum sepenuhnya terungkap.
Laporan resmi telah diajukan ke Polres Metro Depok dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada 29 Juli 2024.
Kasus ini menggugah perhatian publik dan memicu keresahan mengenai keamanan anak di fasilitas perawatan anak.
Meita Irianty Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka
Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School di Depok, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan balita berusia dua tahun, MK. Penetapan status tersangka ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana pada Rabu malam, 31 Juli 2024.
Baca Juga
- Polisi Kejar Bos Brandoville Studio yang Pergi Keluar Negeri
- Istana Sebut Kasus Kaesang Naik Jet Pribadi Seperti Ada Faktor Kebencian
Kapolres Arya Perdana menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah meningkatkan status penyidikan kasus ini dan melakukan penangkapan terhadap Meita. "Kami telah melakukan gelar perkara dan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Saat ini, Meita sudah berada di Polres Metro Depok," ujar Arya.
Penangkapan Meita dilakukan pada pukul 22.00 WIB di rumahnya. Arya menambahkan, Meita ditangkap dalam kondisi baik dan kini berada di bawah pengawasan kepolisian.
Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV yang menunjukkan aksi kekerasan terhadap MK viral. Rekaman tersebut, yang diambil pada 10 Juni 2024 pukul 09.02 WIB, memperlihatkan MK menangis sambil memeluk kaki Meita. Tanpa provokasi yang jelas, Meita terlihat melakukan kekerasan yang membuat MK terjatuh.
Kepolisian telah memeriksa empat saksi dan mengumpulkan bukti dari tiga rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan penganiayaan.
Meita Irianty Mengakui Perbuatannya
Kepolisian Polresta Metro Depok menetapkan pemilik daycare atau rumah penitipan anak, Meita Irianty sebagai tersangka kasus penganiayaan anak.
Pemilik daycare yang beralamat di Jalan Alternatif Cibubur Kav. Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat itu, langsung ditangkap pada Rabu malam 31 Agustus 2024 pukul 22.00 WIB.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq