KPK Panggil Ketua Gapensi Semarang Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

fin.co.id - 31/07/2024, 13:47 WIB

KPK Panggil Ketua Gapensi Semarang Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Ayu /Disway Group

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memangil Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono. Pemanggilan Martono itu terkait kasus dugaan korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangan resminya, Rabu 31 Juli 2024.

Martono juga merupakan Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri. Selain itu, penyidik memanggil Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

Kemudian penyidik juga memanggil sembilan saksi lainnya. Kesembilan orang itu akan diperiksa di Akademi Kepolisian (Akpol), Jalan Sultan Agung No.131, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Berikut nama sembilan orang tersebut:

1. Kasubbid Penetapan pada Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kota Semarang Agung Wido Catur Utomo (AWCU).

2. Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sisdukcapil Kota Semarang Endang Sri Rezeki(ESR).

3. Inspektur Pembantu III Kota Semarang, Makhamad Zaenudin (MZ).

4. Kabag Rumah Tangga Setda Kota Semarang, Rian Putrowijoyo (RP).

5. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Eko Yuniarto (EY).

6. PNS Moeljanto (MJT)

7. Wiraswasta Kapendi (KPD)

8. Penanggung Jawab CV Merapi Berdikari Romadhon alias Gendhon.

9. Wakil Sekretaris (Wasekjen) Gapensi Kota Semarang, Siswoyo (SWY).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Bahkan, kata dia, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada empat tersangka tersebut.

Mihardi
Penulis