Ekonomi . 31/07/2024, 18:20 WIB
* Prospeksi dan penelitian umum
* Persiapan penambangan dan pembangunan
* Eksploitasi
Masih menurut telusuran di “Mbah Google”, mengutip tulisan berjudul Pentingnya Penerapan Good Mining Practice dalam Dunia Pertambangan, yang ditulis oleh Muhammad Rifqi (2004108010062) ditayangkan di situs Universitas Syah Kuala, dituliskan bahwa:
Setiap perusahaan tambang wajib memiliki kaidah Good Mining Practice dalam melakukan operasi pertambangan dari awal hingga akhir. Good Mining Practice merupakan kaidah penambangan yang baik dan turut berkontribusi dalam menaati aturan, terencana dengan baik, menerapkan teknologi yang sesuai yang berlandaskan pada efektifitas dan efisiensi, melaksanakan konservasi bahan galian, mengendalikan dan memelihara fungsi lingkungan, menjamin keselamatan kerja, mengakomodir keinginan dan partisipasi masyarakat, menghasilkan nilai tambah, meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat sekitar, serta menciptakan pembangunan yang berlanjutan.
Kaidah Good Mining Practice pada dasarnya menjalankan operasional pertambangan dari tahap eksplorasi endapan deposit mineral yang dilakukan dengan studi kelayakan (feasibility study) dan berakhir pada tahap reklamasi dan revegetasi lahan pasca tambang.
Good Mining Practice merupakan sistem pertambangan yang mengikuti dan menaati aturan serta terencana dengan baik. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 3 (3), Good Mining Practice meliputi 6 aspek, yaitu :
1. Teknis pertambangan.
2. Konservasi Mineral dan Batubara.
3. K3 pertambangan (Keselamatan dan Kesehatan Kerja pertambangan).
4. Keselamatan operasi pertambangan.
5. Pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, Reklamasi, dan Pascatambang, serta Pascaoperasi.
6. Pemanfaatan dan penerapan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan.
Operasi penambangan yang dilakukan tidak serta merta mengupas tanah penutup, mengambil bahan galian, dan membiarkan begitu saja. Namun, kaidah ini juga mengajarkan bahwa operasi penambangan yang baik juga turut mementingkan kesejahteraan lingkungan dan alam maupun kesehatan dan kesejahteraan penduduk lokal. Kita bisa melihat circle kaidah Good Mining Practice.
Aktivitas penambangan tidak akan dinyatakan sebagai suatu kegiatan yang merusak lingkungan, apabila aktivitas penambangan tersebut dilakukan dengan baik dan benar atau menjalankan kaidah Good Mining Practice dan selanjutnya dapat diimplementasikan dengan penuh kesadaran dan ketelitian, semua pihak yang turut berperan dalam operasi penambangan tersebut juga aktif dan saling melakukan kontrol atau pengawasan. Di samping itu juga diperlukan aturan hukum yang ketat dari birokrat atau pemerintah dan adanya pengawasan dari masyarakat sekitar terhadap perusahaan pertambangan tersebut.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id