Nasional . 30/07/2024, 18:21 WIB
fin.co.id - Kuasa hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Johannes Tobing dan Army Mulyanto kembali mendatangi Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti. Johannes menjelaskan, seharusnya penyitaan dan penggeledahan wajib mendapat izin dari Ketua Pengadilan.
Namun, kata Johannes, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Donny Tri Istiqomah tidak dilampirkan hal itu.
"Nah faktanya, saudara Rossa melakukan penggeledahan ke klien kami tanggal 3 (Juli), ternyata dari surat ini, mereka baru mendapat izin dari pengadilan tanggal 10," kata Johannes kepada wartawan, Selasa 30 Juli 2024.
Johannes mengungkapkan, tujuan kedatangannya untuk melaporkan kembali Rossa Purbo terkait pelanggaran etik yang dilakukannya.
"Tujuan kami datang siang ini menyampaikan surat tanggapan yang pernah kami lakukan, pengaduan kita, dan tentu tidak lama kemudian KPK sudah merespons, menjawab Dewas, menjawab surat kita, dan kami sudah membaca suratnya, dan kami hari ini memberikan tanggapan," jelasnya.
Kemudian, Johannes mengungkapkan, dewas tidak mengonfirmasi laporan sebelumnya.
"Yang terakhir poin kami adalah bahwa dewas tidak pernah mengkonfirmasi memanggil kami. Tidak pernah dilakukan persidangan. Kami tidak pernah dipanggil sebagai pelapor, pengadu. Nah jadi poin-poin itu yang kami sampaikan hari ini. Suratnya sudah diterima oleh dewas," pungkasnya.
Diketahui, Rabu 3 Juli 2024 tim penyidik Rossa melakukan penggeledahan di rumah Donny yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Ternyata dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 4 jam itu sungguh disayangkan bagaimana sikap saudara Rossa melakukan intimidasi kepada saudara Donny," jelas Tim Hukum DPP PDI Perjuangan, Johannes Tobing di Gedung Dewas KPK pada Selasa 9 Juli 2024.
Johannes menjelaskan, intimidasi pemeriksaan itu dilakukan dihadapan anak-anak dan istrinya.
"Bisa dibayangkan teman-teman semua itu, anak itu berusia 6 tahun yang satu lagi masih bayi usia 9 bulan," kata Johannes.
Ia menjelaskan, saat selesai pemeriksaan anak Donny yang berusia 6 tahun tidak bisa tidur dan selalu menangis. Jadi begitu mendapat informasi kita selesai pemeriksaan anaknya itu yang usia 6 tahun gak bisa tidur karena dia nangis dan terus bertanya 'papa kenapa?' Kok ada banyak orang ramai datang ke rumah," tutur Johannes.
Lebih lanjut, Johannes menjelaskan bahwa ada rangkaian bujuk rayu ketika pengeledahan itu dilakukan.
"Nah, dalam rangkaian bujuk rayu itu (Rossa bilang) begini, yasudah kamu harus jujur lah, dipaksa lah Donny ini untuk mengaku atas perbuatan yang dia tidak pernah lakukan, jadi ini teror ini mengancam saudara Donny," jelas Johannes.
Adapun, kata Johannes, penggeledahan ini turut menyita sejumlah barang elektronik milik istri Donny. Ada empat hanpdhone yang diambil, dua di antaranya milik istrinya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com