Klinik Sedot Lemak Depok Tersangkut Kasus Kematian: Apa yang Terjadi?

fin.co.id - 30/07/2024, 01:22 WIB

Klinik Sedot Lemak Depok Tersangkut Kasus Kematian: Apa yang Terjadi?

Insiden Kematian di Klinik Sedot Lemak Depok

fin.co.id - Kasus kematian seorang wanita berinisial ENS (30) setelah menjalani prosedur sedot lemak di Klinik Kecantikan WSJ di Depok, telah mengguncang masyarakat.

Kejadian ini menarik perhatian karena bukanlah kasus pertama yang terjadi dengan latar belakang serupa. Ternyata, kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2023.

ENS, yang diketahui sebagai korban, meninggal dunia setelah menjalani prosedur sedot lemak di Klinik Kecantikan WSJ yang terletak di Jalan Ridwan Rais, Beji Timur, Kota Depok.

Klinik ini dikenal sebagai salah satu tempat yang menyediakan layanan estetika dan kecantikan kepada masyarakat.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, mengonfirmasi bahwa kasus serupa sebelumnya pernah terjadi pada tahun 2023.

Menurut Arya Perdana, kejadian serupa juga melibatkan prosedur sedot lemak, dan pada waktu itu, pihaknya tidak melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

“Sebelumnya, kami mencatat bahwa ada kasus serupa pada tahun 2023, juga terkait dengan prosedur sedot lemak. Namun, kami tidak melakukan pendalaman lebih lanjut pada kasus itu. Yang jelas, kejadian serupa terjadi pada tahun 2023,” ujar Arya Perdana kepada wartawan pada Minggu, 28 Juli 2024.

Lebih jauh, Arya Perdana menjelaskan bahwa pada tahun 2023, mungkin telah ada kesepakatan antara pihak klinik dan korban.

Ia menyebutkan bahwa mungkin ada kesepakatan yang dibuat antara kedua belah pihak, namun rincian spesifik mengenai hal tersebut masih belum sepenuhnya jelas.

“Ada kemungkinan bahwa pada tahun 2023, terdapat kesepakatan antara pihak klinik dan korban. Namun, kami tidak memiliki informasi lengkap mengenai hal itu. Yang jelas, korban saat itu masih ada,” katanya.

Arya Perdana menambahkan bahwa hingga saat ini, pihak keluarga ENS belum melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

“Kami baru membuat laporan polisi terkait kasus ini. Keluarga korban belum melaporkan kepada kami, sehingga laporan resmi dari keluarga belum diterima. Namun, saya ingin menegaskan bahwa kasus ini bukan merupakan delik aduan,” ujar Arya Perdana.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa kasus ini merupakan tindak pidana murni yang bisa dilaporkan oleh siapa saja yang mengetahui adanya pelanggaran.

Meskipun keluarga korban belum membuat laporan resmi atau tidak menuntut, pihak kepolisian tetap dapat melakukan penyidikan jika terdapat indikasi adanya malpraktik atau tindak pidana.

“Kalau terbukti ada malpraktik atau tindak pidana yang terjadi, kami akan melakukan penyidikan. Ini adalah tindak pidana murni, dan siapa pun yang mengetahui hal ini dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tegas Arya Perdana.

Mas Dhimas
Penulis