Alvin Lim disebut menyebarkan informasi palsu yang tidak berdasar bahwa "ISTRI PENDETA BUNUH ART", dengan menampilkan foto keluarga dr. Janto Simkoputera yang diberi label tersebut, serta video conference/zoom yang menunjukkan salah satu pembicara yang menyatakan bahwa istri dr. Janto Simkoputera telah membunuh dua pembantu rumah tangga karena sakit jiwa.
"Tuduhan-tuduhan ini sangat kejam dan melampaui batas kewarasan. Istri dr. Janto Simkoputera sama sekali tidak pernah terlibat dalam masalah hukum apalagi terlibat dalam kasus menghilangkan nyawa pembantu rumah tangga," imbuh Juniver Girsang.
Seluruh jemaat CK7 yang beranggotakan sekitar 15.000 orang dapat bersaksi bahwa istri dr. Janto Simkoputera selalu mendampingi suaminya dalam pelayanan dan penggembalaan jemaat.
Dengan menyebarkan tuduhannya yang tidak benar ini, Alvin Lim jelas melanggar hukum dan telah menyebarkan berita bohong. Tuduhan fitnah lainnya yang tidak dibantah secara khusus dalam press release ini juga dinyatakan telah ditolak kebenarannya.
"Kami tegaskan bahwa tuduhan Alvin Lim adalah fitnah dan tidak bertanggung jawab. Tuduhan tersebut mengandung fitnah dan merugikan reputasi klien kami, serta tujuan tertentu untuk membuat keresahan dalam GBI CK7. Kami himbau Alvin Lim untuk berhenti menyebarkan fitnah tanpa dasar, terutama dalam hal keimanan," tutur Juniver Girsang.
"Kami sebagai kuasa hukum GBI CK7 dan Yayasan Kebangkitan Pujian Juniver Girsang & Partners menyatakan bantahan dan klarifikasi ini agar masalah menjadi jelas dan fakta menjadi terang. Kami menyesalkan tindakan Alvin Lim yang merugikan dan menyebarkan tuduhan palsu." tutup Juniver Girsang. (*)