fin.co.id - Polisi meringkus pemasok narkoba jenis sabu ke marbot salah satu masjid di Cilincing, Jakarta Utara. Saat ini, marbot masjid Suaib (48) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada polisi, Suaib mengaku barang haram tersebut didapatnya dari bandar bernama Abad alias A yang saat ini masih diburu oelh polisi. Suaib mengaku sama sekali belum pernah bertemu Abad.
Kapolsek Koja Kompol M Syahroni mengatakan, Suaib membeli puluhan paket sabu dengan harga Rp1 juta per gram. Paket sabu yang dipesan Suaib kemudian diantarkan oleh seorang kurir atas suruhan si bandar narkoba tersebut.
"Kemudian narkotika jenis sabu tersebut diantar melalui perantara seorang laki-laki yang tidak dikenal atas suruhan saudara A ke Masjid Jami Al Musyaroh," kata Syahroni dalam keterangannya, Senin 29 Juli 2024.
Dia menuturkan, kasus peredaran narkoba tersebut atas kecurigaan masyarakat. Mereka curiga jika salah satu masjid itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan ke masjid yang ada di Jalan Tipar Cakung itu. Ternyata si pengedar sabu itu tak lain seorang marbot di masjid tersebut.
"Kemudian melihat tersangka di dalam kamar masjid dengan gerak-gerik mencurigakan yang selanjutnya tersangka ditangkap dan dilakukan penggeledahan," kata Syahroni.
Baca Juga
Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati 27 paket sabu dengan berat 21,26 gram dan uang tunai Rp500.000 hasil penjualan barang haram tersebut.
"Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 21,26 gram adalah milik tersangka yang didapat dart seorang laki-laki yang tidak di kenal," ungkap Syahroni.
Saat ini marbot tersebut sudah mendekam ditahanan Polsek Koja. Atas peebuatannya, Suaib dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Cah)