112 Pekerja Pembangunan Rusun ASN di Jawa Tengah Ikuti Sertifikasi K3

fin.co.id - 29/07/2024, 11:12 WIB

112 Pekerja Pembangunan Rusun ASN di Jawa Tengah Ikuti Sertifikasi K3

Sebanyak 112 orang pekerja kontruksi mulai dari tenaga terampil dan tenaga ahli pada proyek Pembangunan rumah susun (Rusun) ASN PUPR di Jawa Tengah mengikuti Sertifikasi onsite Pekerja Konstruksi dan K3 (dok Ristyan)

fin.co.id - Sebanyak 112 orang pekerja kontruksi mulai dari tenaga terampil dan tenaga ahli pada proyek Pembangunan rumah susun (Rusun) Aparatur Sipil Negara (ASN) PUPR di Jawa Tengah mengikuti Sertifikasi onsite Pekerja Konstruksi dan Ahli Muda Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Adanya sertifikasi ini merupakan bagian dari standarisasi kompetensi para pekerja kontruksi sehingga mampu bersaing dan memudahkan mereka mendapatkan pekerjaan sekaligus meningkatkan kesejahteraannya.

“Kami ingin para pekerja konstruksi yang bekerja membangun infrastruktur perumahan di Indonesia bisa mengikuti Sertifikasi K3 ini dengan baik. Adanya Sertifikasi K3 ini akan mampu meningkatkan kompetensi dan memudahkan pekerja mendapatkan pekerjaan dan bersaing dengan pekerja-pekerja konstruksi lainnya,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto di Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.

Iwan menambahkan, Sertifikasi Pekerja Konstruksi merupakan pengakuan terhadap individu yang memenuhi standar kompetensi kerja tingkat tinggi yang diperlukan dalam bidang konstruksi. Sertifikasi Pekerja Konstruksi juga menjadi standar kompetensi tenaga kerja, baik tukang ahli, madya maupun terampil.

Sertifikat ketrampilan ini harus dimiliki pekerja konstruksi untuk bersaing dengan pekerja dari negara-negara lain dan nilai tambahnya dengan sertifikasi juga akan memudahkan tenaga kerja mendapatkan pekerjaan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan.

Sebagai informasi, Sertifikasi Pekerja Konstruksi Indonesia telah dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Oktober 2017 di Gelora Bung Karno.

Kepemilikan sertifikat kompetensi kerja merupakan kewajiban bagi para pekerja konstruksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan para pengguna jasa dan/atau penyedia jasa juga wajib mempekerjakan tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi kerja.

“Bisa dikatakan bahwa sertifikasi K3 ini juga menjadi reward bagi para tenaga kerja di industri konstruksi. Selain mendapatkan pengalaman dan pelatihan K3, para pekerja konstruksi juga bisa meningkatkan kesejahteraannya,” harapnya.

Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Jawa III Direktorat Jenderal Perumahan, Syamsiar Nurhayadi, kegiatan Sertifikasi K3 berupa Uji Sertifikasi Onsite Tenaga Kerja Konstruksi Jenjang 1 – 7 Pada Proyek Pembangunan Rumah Susun ASN Jawa Tengah dilaksanakan pada Rabu – Kamis tanggal 24 – 25 Juli 2024 lalu di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Kegiatan tersebut terselenggara atas kerjasama Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa III dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan amanat Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi tentang kewajiban pemilikan sertifikat bagi seluruh tenaga kerja konstruksi baik di level terampil maupun ahli serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

"Kami harap kegiatan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kita, utamanya untuk pemenuhan tenaga kerja konstruksi yang akan mendukung proses pembangunan infrastuktur yang massif dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia," terangnya.

Waktu Pelaksanaan Kegiatan Uji Sertifikasi dilaksanakan selama 2 dua hari yakni hari pertama Rabu tanggal 24 Juli 2024 untuk Uji sertifikasi jenjang 1 dan 7 dengan LSP ATAKNAS dan LSP Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Hari kedua, Kamis tanggal 25 Juli 2024 adalah Uji Sertifkasi Jenjang 1 dan 2 dengan LSP Bina Konstruksi Nusantara.

Metode Pelaksanaan rangkaian kegiatan ini seluruhnya dilaksanakan secara offline atau Luring. Sedangkan asesor kegiatan ini berasal dari LSP ATAKNAS, LSP Keselamatan Kesehatan Kerja serta LSP Bina Konstruksi Nusantara.

"Maksud dan tujuan dari pelaksanaan Uji Sertifikasi ini adalah untuk mencetak peserta yang kompeten dan andal serta bersertifikat, meningkatkan daya saing peserta yang dinyatakan kompeten serta menjaminpelaksanaankegiatantelahmemenuhi standar bakuan kompetensi yang berlaku.

Sigit Nugroho
Penulis