fin.co.id - Siap-siap, tiket konser musik bakal dikenakan cukai oleh pemerintah.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan saat ini tengah melakukan kajian terhadap ekstensifikasi cukai.
Ekstensifikasi itu dilakukan untuk menggali potensi pemungutan cukai yang bisa diambil dari produk baru.
Menurut Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Iyan Rubianto, pemungutan cukai ini kemungkinan akan dikenakan kepada produk-produk seperti bahan bakar minyak (BBM), produk pangan olahan, hingga tiket konser.
Baca Juga
- Intip Upaya BRI Memberdayakan UMKM di Tengah Kesuksesan Perhelatan MotoGP Mandalika 2024
- Konflik Timur Tengah Meningkat, Ekonom Peringatkan Dampaknya pada Ekonomi Indonesia
"Saya kira ini perlu ada dorongan dari bapak dan ibu sekalian, kajian ini perlu disampaikan agar bisa menjadi inspirasi kedepannya," ungkap Iyan pada kuliah umum yang digelar pada Jumat 27 Juli 2024.
Menurut Iyan, rencana pemberlakuan cukai kepada tiket konser mulai menjadi pertimbangan setelah melihat seberapa banyak masyarakat Indonesia yang mampu memborong tiket konser.
Menurutnya, hal ini bisa menjadi penanda kekayaan masyarakat Indonesia.
"Kemarin konser di Indonesia pada sold out, bahkan masyarakat Indonesia sampai ada yang berbondong-bondong ke Singapura demi menonton konser, dan masyarakat Indonesia saya kira kaya-kaya," jelas Iyan.
Adapun barang-barang tersebut mulai dari BBM, produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan atau snack kemasan, minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), batu bara, detergen, serta shifting PPnBM Kendaraan Bermotor ke Cukai.
Baca Juga
- Melalui Pemberdayaan, BRI Angkat Potensi Klaster Buah Kelengkeng di Tuban
- Telan Anggaran Rp2,2 Triliun, Proyek Jalur Ganda KA Bogor-Sukabumi Selesai
Menanggapi kabar tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heriyanto mengungkapkan bahwa pembicaraan ini sebenarnya masih sebatas bahan materi yang disampaikan pada kajian kuliah umum dan masih berada pada ruang lingkup akademik.
Nirwala menegaskan, pernyataan tersebut bukanlah pernyataan resmi.
"Sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut juga masih berupa usul-usulan, ini juga masih dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademis," ujar Nirwala dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu 27 Juli 2024. (DSW/BIA)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq