Data Pelamar Kerja di Jakarta Timur Dicuri Untuk Pinjol, Segini Nominal Tagihan Korban

fin.co.id - 28/07/2024, 14:21 WIB

Data Pelamar Kerja di Jakarta Timur Dicuri Untuk Pinjol, Segini Nominal Tagihan Korban

Ilustrasi Uang Baru 2022

fin.co.id - Polisi tengah menyelidi kasus puluhan orang diduga jadi korban penipuan karyawan toko penjualan ponsel Jakarta Timur, dengan modus pencurian data pribadi.

Informasi yang fin.co.id dapat, tindak kejahatan ini dilakukan oleh karyawan toko penjualan telepon seluler (HP), dengan modus pencurian data untuk pinjaman online (Pinjol).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menggungkapkan, nominal tagihan Pinjol yang masuk ke korban pelamar kerja sangat beragam.

"Rata-rata itu dikejar kejar tagihan online, ada yang Rp 28 Juta sampai Rp 38 Juta, ini masih terus dikejar didalami," ungkap Ade Ary kepada wartawan saat dikutip, Minggu 28 Juli 2024.

Menurutnya, pihak kepolisian hingga kini masih melakukan penelusuran dan memastikan apakah ada orang lain yang terlibat dalam kejahatan R.

"Ini masih didalami, siapapun yang terlibat akan diproses ya, karena meresahkan ini. dan tadi sudah kami sampaikan, itu sebagai edukasi ke masyarakat," jelasnya.

Ade Ary Syam Indradi mengatakan, modus yang dilakukan R kepada korban yaitu menjanjikan pelamar kerja mendapat hadiah handphone (HP) atau ponsel. 

“Handphone-nya dikasih disuruh unboxing disuruh dibuka ya sebelumnya persyaratannya harus melengkapi, menyerahkan nomor handphone kemudian menyerahkan identitas KTP, kemudian selfie dengan KTP,” kata Ade Ary.

Usai para korban melakukan foto dengan data pribadi, pelaku akan beralasan mengubah hadiah HP menjadi mendapatkan uang sebesar Rp 2 Juta.

“Setelah HP dikasih di-unboxing kemudian si terlapor beralasan konfirmasi ke atasannya pemilik foto jadi sebelum korban pergi disampaikan oh hadiahnya salah bukan HP itu, hadiahnya adalah uang Rp 2 juta. Korban dikasih Rp 2 juta kemudian HP-nya diambil lagi,” ucapnya.

Beberapa hari kemudian usai foto menggunakan data diri, satu per satu korban merasa kaget dan kebingungan karena mendapat tagihan dari aplikasi Pinjol.

Sebelumnya, puluhan pelamar kerja dijanjikan mendapat kerja dan hadiah dengan syarat menyerahkan KTP dan ponsel bersamaan dengan surat lamaran kepada R.

Tanpa sepengetahuan korban yang merupakan pelamar kerja, terlapor berinisial R telah menginstal aplikasi tertentu di ponsel milik para korban.

Tindak kejahatan itu membuat para korban mendapat tagihan pinjaman dan kredit online, dengan total kerugian keseluruhan tagihan mencapai Rp 1,1 miliar.

Tuahta Aldo
Penulis