fin.co.id - Polsek Cakung menangkap 2 pelaku tawuran, yang melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisial MAA (20) hingga meninggal dunia.
Berdasarkan informasi yang fin.co.id dapat, pelaku pengeroyokan yang ditangkap diantaranya berinisial HAR alias Adon (21) dan RKN (17).
Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Candra mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di depan SPBU Warung Nangka Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
“MAA asal geng Warko, tewas dalam tawuran tersebut, setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur,” kata Panji Ali Candra saat dikutip, Sabtu 27 Juli 2024.
Tawuran terjadi, usai geng Warko dan geng Abadi berjanjian melalui sosial media Instagram untuk melangsungkan aksi tawuran.
Terjadi pada hari Minggu 7 Juli 2024 dini hari, Geng Warko merupakan kelompok pertama yang menantang aksi tawuran terhadap geng Abadi.
Tawuran pecah di lokasi yang telah ditentukan, hingga MAA tewas dalam kondisi luka dibagian pipi sebelah kiri bagian atas, imbas bacokan senjata tajam celurit.
Baca Juga
Tidak hanya itu, korban juga mengalami luka luka di bagian punggung belakang dan kaki sebelah kanan, sehingga harus mendapat pertolongan ke rumah sakit.
“MAA asal geng Warko tewas dalam tawuran tersebut setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur,” ucapnya.
Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan, pihak kepolisian menangkap HAR dan RKN, lengkap dengan barang bukti.
"Kini kedua pelaku ditahan di Mapolsek Cakung dan anggota kami akan terus mengembangkan kasus ini guna menangkap pelaku lainnya," ungkap Panji Ali Candra.
Hingga kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan, apakah terdapat kemungkinan tersangka lainnya dalam peristiwa pengeroyokan tersebut.
"Kedua pelaku HAR dan RKN yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tutupnya.