Setelah Filipina dan Kamboja, Kominfo Buka Peluang Tutup Akses Internet Negara Lain Soal Judi Online

fin.co.id - 27/07/2024, 14:43 WIB

Setelah Filipina dan Kamboja, Kominfo Buka Peluang Tutup Akses Internet Negara Lain Soal Judi Online

Ilustrasi - Permainan judi online

fin.co.id - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kemenkominfo) Usman Kansong mengatakan, tak menutup kemungkinan Pemerintah menutup akses internet dari negara lain, seperti Kamboja dan Filipina. Karena, kedua negara itu menjadi dua negara yang paling banyak memiliki situs judi online.

"Negara-negara lain tentu ada (Kemungkinan ditutup juga akses internetnya), karena bandarnya itu ada di negara Asean lain tapo kita melihat dulu bagaimana keperluaannya, urgensinya, kepentingannya," kata Usman di Jakarta, Jumat 26 Juli 2024.

Dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada negara lain yang ikut seperti Kamboja dan Filipina. "Kalau 2 ini saja sudah bisa kita kakukan langkah secara baik, ini sudah sangat membantu mengurangi akses judol masuk ke negara kita," katanya.

Saat ini, kata Usman, Filipina telah melarang judi online yang berasal dari perusahaan asing, terutama dari China yang beroperasi di Filipina. "Ini saya kira kabar baik, jadi yang dilarang itu perusahaan dar China, Tiongkok dilarang beroperasi di Filipina," kata Usman.

Dia mengatakan, langkah ini bisa membantu satgas pemberantasan judi online di Indonesia.

Diketahui, Filipina dan Kamboja menjadi dua negara yang paling banyak memiliki konten atau situs judi online. Sehingga, Indonesia pun terkena dampaknya.

Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATKl menemukan 191.380 anak berusia 17-19 tahun terlibat judi online yang angka transaksinya mencapa ratusan miliar rupiah.

(Ayu)

Mihardi
Penulis