Nasional . 27/07/2024, 00:28 WIB
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan anggota DPR RI Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD di Kotawaringin Barat pada 2009. Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik menemukan bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 26 Juli 2024.
"Dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Harli.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, Ujang ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka maka penyidik juga berketetapan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan yang untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," katanya.
Sekadar diketahui, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penangkapan politikus NasDem Ujang Iskandar terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD di Kotawaringin Barat Tahun 2009. Saat itu, kata dia, Ujang menjabat sebagai bupati.
"Sesuai surat dari Kejaksaan Tinggi Kalteng terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri," katanya.
Saat disinggung terkait nilai korupsi kasus tersebut, Harli ogah membeberkan lebih jauh. Dia mengatakan, pihaknya baru menangkap Ujang sepulang operasi plastik (oplas) dari Vietnam.
"Belumlah, ini kan kita cuma mengamankan saja," katanya.
(Ani)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com