Viral . 26/07/2024, 11:18 WIB
fin.co.id - Lain dulu lain sekarang, agaknya istilah itu yang netizen suarakan terkait keputusan PP Muhammadiyah yang secara tiba-tiba menyatakan setuju dan menerima izin pertambangan dari Pemerintah.
Sebagaimana diketahui, aturan tentang ormas keagamaan mengelola tambang itu tercantum dalam PP No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 soal Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aturan tersebut mengizinkan ormas keagamaan, seperti NU hingga Muhammadiyah untuk mengelola tambang tertuang dalam pasal 83A.
Pasal itu menyatakan ormas keagamaan kini bisa memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Awalnya, aturan tersebut hanya direspon oleh Nahdlatul Ulama (NU) saja, sedangkan PP Muhammadiyah awalnya menolak aturan soal ormas keagamaan kelola tambang.
Namun demikian, baru-baru ini justru Muhammadiyah menyatakan setuju dan menerima tawaran pemerintah soal izin tambang ormas keagamaan.
Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengungkapkan PP Muhammadiyah telah setuju menerima izin tambang dari pemerintah.
Ia mengatakan keputusan ini sudah dilakukan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah yang digelar sekitar pertengahan bulan Juli ini.
"Ya, yang jelas itu melalui pleno. Nah pleno sudah memutuskan setuju, Bismillah, Muhammadiyah akan mengambil lahan dengan syarat-syarat ABCD yang sudah saya sampaikan," kata Azrul kepada CNNIndonesia.com, Kamis, 25 Juli 2024 malam.
"Jadi di Muhammadiyah itu berlaku asas kolektif kolegial. Walaupun ada yang tidak setuju, kalau sudah diputuskan bersama-sama ya harus setuju. Atau sebaliknya, kalau diputuskan tidak setuju, ya harus semuanya tidak setuju," tambahnya.
Azrul menjelaskan Muhammadiyah dalam posisi ditawarkan untuk mendapatkan hak izin tambang oleh pemerintah. Ia menilai pemerintah punya pertimbangan-pertimbangan tersendiri terkait ini, semisal Muhammadiyah dianggap berjasa dan berkontribusi besar kepada negara selama ini.
Meski begitu, ia mengatakan awalnya Muhammadiyah masih mengkaji hal ini ketika wacana ini mulai bergulir ke publik. Azrul mengatakan Muhammadiyah sudah melakukan kajian secara mendalam, baik dari sisi ekonomi, bisnis, aspek sosial, budaya, hukum, dan HAM dan lingkungan selama tiga bila terakhir ini.
"Praktisi, pakar tambang, praktisi tambang, ahli hukum, ahli lingkungan, dan lain-lain. Nah dari kajian-kajian yang mendalam yang kita lakukan, tidak sekali dua kali, tapi berkali-kali. Akhirnya Muhammadiyah memutuskan atau memberi isarat lah akan mengambil tambang," kata dia.
Sontak berita tentang Muhammadiyah terima izin tambang pemerintah langsung menggemparkan jagat maya. Netizen ramai-ramai nyinyir soal keputusan Muhammadiyah kelola tambang tersebut.
Netizen mempermasalahkan Muhammadiyah yang sebelumnya kontra bahkan berkomentar negatif soal NU yang menerima izin tambang, namun kini menjadi bagian yang sama dengan NU.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com