Kejagung akan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

fin.co.id - 25/07/2024, 13:17 WIB

Kejagung akan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023). (ANTARA/Didik Suhartono)

fin.co.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29) hingga meninggal pada Rabu, 4 Oktober 2023.

"Iya, kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Juli 2024.

Harli menilai pertimbangan hakim dengan alasan tidak ada saksi sangat tidak beralasan. Bahkan, Harli menilai hakim tak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Pertimbangan hakim yang didasarkan hanya pada tidak ada saksi sangat tidak beralasan. Karena hakim tidak secara utuh mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU misalnya bukti CCTV,” jelas Harli.

Harli mengatakan saat ini JPU juga masih menunggu salinan putusan pengadilan terkait kasus ini sebagai dasar penyusunan memori kasasi.

Para jaksa memiliki waktu 14 untuk menyusun dan mengajukan kasasi.

"Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari setelah itu untuk mengajukan memori kasasinya," kata Harli.

Sidang putusan pembebasan Ronald Tannur itu diketuai hakim Erintuah Damanik pada Rabu, 24 Juli 2024.

Erintuah menyatakan alasan membebaskan Gregorius Ronald Tannur karena tidak terbukti secara hukum. Padahal, JPU menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim Erintuah Damanik dalam pembacaan putusannya.

Damanik menganggap terdakwa Ronald masih ada upaya melakukan pertolongan di saat korban kritis. Saat itu terdakwa sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Oleh karena itu, Damanik memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," sambung hakim.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ronald hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.

Anak eks anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur tersebut dianggap jaksa telah melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.

Afdal Namakule
Penulis