Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tannur, Komisi III DPR RI: Anda Sakit dan Memalukan!

fin.co.id - 25/07/2024, 13:02 WIB

Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tannur, Komisi III DPR RI: Anda Sakit dan Memalukan!

Hakim Erintuah Damanik (kiri) dan Gregorius Ronald Tannur (kanan)

fin.co.id-  Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengutuk keras hakim yang bebaskan Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti.

Sahroni mengatakan putusan hakim tersebut merusak penegakan hukum di Indonesia.

"Saya dengan lantang mengutuk vonis bebas ini. Terlebih sebagai Pimpinan Komisi III DPR yang membidangi Hukum dan HAM, saya merasa sangat malu dengan putusan tersebut, rusak penegakan hukum kita," kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis, 25 Juli.

Menurut Sahroni, bukti-bukti pidana yang dilakukan anak mantan anggota DPR itu sudah jelas terekam dalam CCTV.

Oleh karena itu, dia menilai hakim yang telah memvonis ini memalukan.

"Kasus ini kan bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal. Masa iya pelakunya bebas? Ngaco aja, jauh sekali dari tuntutan jaksa," kata Sahroni.

"Jadi teruntuk hakim yang menangani kasus ini, Anda sakit dan memalukan!" lanjutnya.

Sidang putusan pembebasan Ronald Tannur itu diketuai hakim Erintuah Damanik pada Rabu, 24 Juli 2024.

Erintuah menyatakan alasan membebaskan Gregorius Ronald Tannur karena tidak terbukti secara hukum. Padahal, JPU menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim Erintuah Damanik dalam pembacaan putusannya.

Damanik menganggap terdakwa Ronald masih ada upaya melakukan pertolongan di saat korban kritis. Saat itu terdakwa sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Oleh karena itu, Damanik memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," sambung hakim.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ronald hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.

Anak eks anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur tersebut dianggap jaksa telah melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.

Afdal Namakule
Penulis