fin.co.id- Roti Okko diduga menggunakan zat berbahaya yakni kandungan natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat untuk bahan pengawet.
Zat tersebut ditemukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat melakukan uji laboratorium terhadap sampel roti yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung.
Untuk itu BPOM memerintahkan penarikan roti Okko dari peredaran dan dimusnahkan.
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," demikian petikan keterangan resmi BPOM, Rabu 24 Juli 2024.
Baca Juga
- Ternyata Kampus yang Beri Gelar Raffi Ahmad Belum Punya Izin Operasional
- PDIP Punya Semangat Persahabatan, Membangun Bangsa Bersama Prabowo
Sebelumnya, BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 lalu dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Terhadap temuan tersebut, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko dari pasaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.
"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," katanya.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022, menyebut bahwa natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang ditambahkan dalam produk kosmetik, dengan batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam. (*)
Baca Juga
- YKMI Serukan Boikot Masif Produk Terafiliasi Israel: Perjuangan Belum Selesai!
- Tak Mau Buru-Buru, Jokowi Bilang Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN Mestinya Diteken Prabowo
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq