News . 23/07/2024, 22:14 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Earmark Sebesar Rp404 Miliar, Pj Gubernur Riau Dilaporkan ke Kejagung

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

Diketahui, beberapa waktu lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diterima oleh pihaknya akan ditelaah guna ditindaklanjuti lebih jauh.  Hal itu sebagai bagian dari upaya korps Adhyaksa untuk memberantas praktik tindak pidana korupsi

Bahkan, Burhanuddin juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dan melaporkan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan terdekat.

"Mari kita bangun semangat anti korupsi dimulai dari lingkungan terdekat yaitu keluarga, Institusi dan negara," katanya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com