6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK, Ini Alasannya

fin.co.id - 23/07/2024, 20:38 WIB

6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK, Ini Alasannya

Kubu terpidana pembunuhan Vina di Cirebon mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa, 23 Juli 2024. (Anisha Aprilia)

fin.co.id - Enam terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon beserta keluarganya mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kuasa hukum 6 terpidana, Jutek Bongso mengatakan permohonan perlindungan ke LPSK itu diajukan pada Selasa 23 Juli 2024.

Enam terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Rivaldi Aditya Wardana, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhani.

“Tadi pukul 09.00 WIB kami ke LPSK dan diterima oleh tiga komisioner LPSK. Kami sudah menyerahkan permohonan untuk perlindungan kepada enam terpidana sekaligus keluarganya,” ujar Jutek di Bareskrim Polri, Selasa, 23 Juli 2024.

Jutek mengatakan perlindungan tersebut dibutuhkan agar mereka bisa memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Supaya mereka bisa memberikan keterangan dengan tenang, tidak perlu ada kekhawatiran saat berbicara," sambungnya.

Sebelumnya, kubu tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon resmi melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juli 2024 dengan pelapor Roely Panggabean.

Kuasa hukum 7 terpidana, Jutek Bongso mengatakan Aep dan Dede dilaporkan terkait tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 KUHP.

Ia mengatakan keterangan Aep tersebut yang membuat kliennya dipenjara seumur hidup.

"Jadi terkait laporan kepada Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Polres Cirebon pada tahun 2016 yang lalu, karena klien kami merasa dirugikan akibat dari pernyataannya yang mereka ini akhirnya mendekam di penjara seumur hidup," kata Jutek di Bareskrim Polri.

Kuasa hukum lainnya, Roelly Panggabean menambahkan kesaksian yang diduga palsu yaitu di antaranya terkait keberadaan para terpidana di lokasi.

"Pembohongan yang dilakukan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima itu yang jadi terpidana itu ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ," ungkapnya.

"Tapi dibilang di situ gitu dan banyak hal yang kita lihat bahwa dilempari disitu penduduk sana kita sudah ambil bukti bukti gaada tuh keributan malam itu. demikian juga yang warungnya," sambungnya.

Ia menceritakan usai mengecek lokasi tak ada keributan yang terjadi di depan warung tersebut. Meski demikian, ia enggan berspekulasi terkait hal tersebut.

Khanif Lutfi
Penulis