fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua soal kasus korupsi tata niaga komoditas timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar lewat keterangan resminya menjelaskan, dua tersangka yang diserahkan ke Kejari Jaksel adalah Harvey Moeis dan Helena Lim.
Selain menyerahkan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim, Kejagung juga menyerahkan sejumlah barang bukti.
Berikut sejumlah barang bukti yang diserahkan Kejagung ke Kejari Jaksel:
Barang bukti milik Harvey Moeis:
- 11 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian;
- 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan;
- 5 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat;
- 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang;
- Berikutnya 8 unit mobil terdiri dari:
- 2 unit Ferarri;
- 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT;
- 1 unit Porsche;
- 1 unit Rolls Royce Cullinan;
- 1 unit Mini Cooper;
- 1 unit Lexus RX300;
- 1 unit Vellfire 2.5G
- Tas branded sebanyak 88 unit;
- Perhiasan sejumlah 141 buah;
- Uang sejumlah USD 400.000;
- Uang Rp13.581.013.347;
- Logam mulia.
Barang Bukti milik Helena Lim
- 6 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian:
- 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Utara;
- 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.
- Mobil dengan total 3 unit terdiri dari:
- 1 unit Toyota Kijang Innova;
- 1 unit Lexus UX300E;
- 1 unit Toyota Alphard.
- Tas branded sebanyak 37 unit;
- Perhiasan sejumlah 45 buah;
- Uang sejumlah SGD 2.000.000;
- Uang sejumlah Rp10.000.000.000;
- Uang sejumlah Rp1.485.000.000;
- 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM).
Harli melanjutkan, setelah dilakukannya penyerahan tanggung jawab terhadap kedua tersangka dan barang bukti hari ini, maka total sebanyak 18 berkas perkara telah diselesaikan oleh Tim Penyidik.
"Selanjutnya, Tim Penyidik akan segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya," ujarnya, Senin 22 Juli 2024.
Di samping itu, Tim Penyidik juga tetap melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik para tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan.