fin.co.id - Anggota Komisi V DPR Eddy Santana Putra mempertanyakan kewenangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Pertanyaan itu merupakan buntut dari dugaan Anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto yang diduga menugaskan stafnya Yesti Hutagalung untuk mencari dan mendapatkan data dokumen pengapalan batubara yang loading melalui Jetty/Tuks akan ditertibkan terkait pertambangan legal di Kalimantan Timur.
Dugaan itu mencuat setelah Surat Penugasan terhadap Yesti Hutagalung yang ditandatangani Sidarto Danusubroto tertanggal 29 Juni 2024, beredar luas di kalangan trader dan penambang batubara di Kaltim. Bahkan,hal itu juga menimbulkan kecaman.
“Selain bentuk penyalahgunaan wewenang, surat penugasan tersebut juga rawan disalahgunakan. Tidak ada wewenang Wantimpres untuk mencampuri urusan Jetty/tuks dan loading batubara. Termasuk tidak berhak meminta dokumen pengapalan. Saya minta para Syahbandar di Kaltim tidak melayani," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin 22 Juli 2024.
Seharusnya, kata dia, tugas Wantimpres yakni memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kepemimpinannya sebagai kepala negara. Bahkan, sambungnya, untuk memperlancar tugas Wantimpres, dibantu oleh satu orang sekretaris Anggota Wantimpres yang tidak dapat bertindak atas nama dan/atau mewakili Wantimpres.
Eddy meminta kepada anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto untuk menertibkan dengan tegas orang yang mengaku-ngaku stafnya tersebut. Karena, katanya, tindakannya dapat merusak kredibilitas dan nama baik lembaga Wantimpres.
Sementara itu KSOP Samarinda, Capt M Ridha ketika dihubungi wartawan menolak untuk berkomentar.
Namun, Yesti Hutagalung membenarkan surat penugasan itu dari Watimpres. “Bilang dia menghadap Bapak Wantimpres mas urusan ini, agar jelas mau kita buka semua? Jelas itu ilegal,” katanya melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin 22 Juli 2024.
Baca Juga
(Adm)