Selain tema, KemenPPPA juga merilis logo untuk menyemarakkan perayaan HAN yang ke-40 tahun ini. Logo tersebut memiliki makna dan artinya tersendiri.Berikut penjelasan tentang logo Hari Anak Nasional 2024:
1. Tiga Anak yang Memegang Bendera Merah Putih
Setiap anak termasuk anak disabilitas berhak untuk memiliki impian (cita-cita). Cita-cita tersebut berharap dapat diraih dengan doa, semangat, dan dukungan keluarga.
Anak sebagai generasi penerus bangsa perlu didukung dan dilindungi. Hal tersebut agar anak bisa tumbuh sebagai manusia dewasa yang berjiwa Pancasila di bawah naungan sangsaka merah putih.
2. Warna Merah dan Putih
Kedua warna itu mengartikan kebersamaan dan nasionalisme anak-anak Indonesia untuk tetap kreatif dan bersemangat. Tak hanya itu, anak-anak generasi penerus bangsa ini diharapkan dapat saling mendukung dan melewati masa sulit mereka.
Baca Juga
3. Garis Berwarna Abu-abu
Lambang tersebut diartikan sebagai situasi perubahan kebutuhan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak yang sesuai potensi serta tingkat kerentanan anak. Hal ini diupayakan untuk pemenuhan hak dan perlindungannya.
Sejarah Hari Anak Nasional
Hari Anak Nasional dilatarbelakangi oleh Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di mana, terdapat aturan Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 juga membuat pemerintah lebih memberikan atensinya kepada anak Indonesia terutama terkait kesejahteraan anak. Sejak disahkannya Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan anak dan terus mengoptimalkannya, salah satunya dengan mendorong kepedulian semua pihak lewat penyelenggaraan Peringatan Hari Anak Nasional.
Hari Anak Nasional pertama kali dicetuskan oleh Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) pada 1951. Namun, perayaannya mulai dilakukan pada tahun 1952 saat Presiden Soekarno menjabat.
Hari Anak Nasional kemudian ditetapkan setiap tanggal 23 Juli melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984. Tanggal 23 Juli dipilih karena berkaitan tanggal pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.