fin.co.id- Media social dihebohkan dengan adanya kabar yang menyebut bahwa Roti Aoka mengandung bahan pengawet berbahaya yang dapat menyebabkan kanker.
Sebab, roti yang diproduksi di Bandung ini disebut bisa awet 3 sampai 6 bulan. Hal ini berbeda dengan roti biasanya yang dijual di minimarket, hanya bisa bertahan paling lama 6 hari.
Roti Aoka tidak dijual di minimarket. Roti ini menyasar konsumen rakyat kecil dengan harga Rp2000 hingga 3000 per biji dan hanya bisa didapatkan di warung-warung kecil.
Sebuah narasi yang beredar, menyebutkan bahwa keanehan Roti Aoka yang bisa bertahan 3 bulan hingga 6 bulan ini karena mengandung pengawet yang berbahaya.
Disebutkan bahwa dalam Roti Aoka sitemukan bahan anti microba sadium acetate dan sodium dehydroacetate yang belum diizinkan untuk bahan makanan karena bisa menyebabkan kanker. Zat ini disebut biasanya terdapat di kosmetik dan tidak dicantumkan dalam komposisi pada produk roti Aoka.
Selain roti Aoka, roti Akko juga disebut-sebt bermasalah dengan batas kadaluarsanya yang dinilai tidak masuk akal.
Kedua produk roti ini dilaporkan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) serta Kadin Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca Juga
Para pelapor meminta BPOM untuk segera menindaklanjuti lporan ini. Wakil Ketua Bidang Perdagangan, Haji Aftahuddin, bersama Bidang Dalam Negeri, Rusmin Nuryadin, beserta pelaku usaha roti lokal di Kalsel mengupayakan tindak lanjut secepatnya dari BPOM.
“Jadi indikasinya memang hasil lab yang kita pergunakan itu ada kandungan-kandungan yang tidak diperbolehkan. Sedangkan di produk mereka bukan disebutkan ada kandungan itu," ujar Aftahuddin, dikutip Minggu, 21 Juli 2024. "
"(Kami) sudah membawa labnya namun kita menunggu hasil BPOM dan menunggu produksinya seperti apa. Jauh-jauh sebelumnya kita sudah ke China, Jepang cek pabrik-pabrik," kata dia lagi.
Kandungan tersebut ialah sodium dehydroacetate. Dari penjelasan Aftahuddin, kandungan itu merupakan bahan pengawet yang tidak diperbolehkan BPOM. Dia juga meluruskan 'status' laporan.\
"Pada intinya mereka di sana tidak memperbolehkan bahan pengawet itu. Tapi di bulan dua ini ketok palunya apakah BPOM di Indonesia akan mengikuti tidak diperbolehkannya kandungan sodium dehydroacetate. Kita tidak melaporkan sebenarnya, tapi kita ingin sosialisasi itu roti Aoka dan roti Okko (soal kandungan tersebut),” ujar Aftahuddin.
Manajemen Roti Aoka Bantah
PT Indonesia Bakery Family (IBF) angkat suara menanggapi kabar tersebut. Legal Head PT IBF Kemas Ahmad Yani menyebutkan informasi itu sebagai hoaks atau berita bohong.
Kemas mengatakan, pihaknya memproduksi roti Aoka yang telah diuji oleh Badan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).