MEGAPOLITAN . 20/07/2024, 20:12 WIB

Polsek Tambum Bekasi Tangkap Selebram yang Promosikan Judi Online di Instagram

Penulis : Tuahta Aldo
Editor : Tuahta Aldo

fin.co.id - Polres Metro Bekasi bersama Polsek Tambun, melakukan penangkapan terhadap selegram cantik yang mempromosikan judi online di media sosial. 

Penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo terkait larangan dan bahaya judi daring atau judi online.

Selebgram wanita berinisial MJ (24), ditangkap di Cipinang Besar Pulo Maja, Nomor 6, RT 006 / RW 010, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Makasar.

Kanit Reskrim Polsek Tambun, IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra mengungkapkan, penangkapan bermula dari adanya informasi promosi judi online dari masyarakat.

"Saat petugas reskrim polsek tambun melakukan kegiatan observasi di wilayah tambun, mendapat informasi bahwa di akun Instagram mempromosikan situs judi online," ungkap Putu Agum Guntara dalam keterangan resminya, Sabtu 20 Juli 2024.

Berbekal informasi penyelidikan, polisi mendapati MJ tinggal di Apartemen yang beralamat di Jalan raya Kalibata, Kelurahan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan. 

"Pelaku kita amankan di salah satu apartemen di wilayah kalibata, beserta barang bukti untuk mempromosikan judi online," jelasnya.

Dalam penangkapan, pihaknya mengamankan pelaku berserta barang bukti berupa 1 Unit Handphone Iphone 13 berwarna pink, 1 Buah KTP, 2 Buah ATM,1 Buah Kunci Apartemen.

Polisi juga berhasil menemukan akun media sosial (medsos) instagram dengan nama Gemini'girls atau @mftjnnh26 sebagai barang bukti.

"Memang saat ini, atas instruksi kapolri dan bapak Presiden Joko Widodo untuk di berantas," ucapnya.

Putu Agum Guntara Adi Putra mengatakan, MJ sudah sejak 2003 memperomisikan judi online, melalui akun miliknya yang memiliki ribuan pengikut di akun instagramnya. 

"saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke polsek tambun guna penyelidikan lebih lanjut" kata Putu Agum Guntara.

Atas penangkapan itu, pelaku terancam pasal 27 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki perjudian," terangnya.

"Sebagaimana di maksud dalam pasal 27 ayat 2, dengan pindana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 10 milyar rupiah," sambungnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com