News . 20/07/2024, 19:54 WIB
“Kebijakan cleansing guru honorer bisa menyebabkan kekurangan guru di sekolah yang pada akhirnya mengganggu proses belajar mengajar. Pada akhirnya anak-anak yang akan dirugikan. Apalagi ini baru memasuki tahun ajaran baru sekolah," tandasnya.
Lebih lanjut, Dede menilai bahwa pemecatan guru honorer dengan istilah cleansing ini sangat kasar dan tidak sesuai dengan komitmen pemerintah untuk memperbaiki nasib guru honorer berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023.
"Seharusnya nasib tenaga honorer, termasuk guru honorer, bisa membaik. Bukan justru mengalami kemunduran," tukasnya.
Legislator Dapil Jawa Barat II tersebut lantas mengingatkan bahwa pemberdayaan profesi guru harus menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) sehingga menerapkan azas berkeadilan dan berkelanjutan sesuai amanat Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"Kita berbicara tentang nasib lebih dari 100 guru yang sudah berjasa terhadap pendidikan anak-anak kita. Semestinya Pemda lebih bijaksana, tidak asal main cut seperti itu,” pungkasnya. (Ann)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id