News . 19/07/2024, 17:32 WIB

Bacakan Pembelaan, DD dan YM Mohon Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi Tol MBZ

Penulis : Sahroni
Editor : Admin

fin.co.id - Sidang kasus dugaan korupsi Tol MBZ memasuki babak pembacaan pledoi (pembelaan) dari empat terdakwa, yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (18/07).

Dalam sidang pledoi ini, terdakwa eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang sebaik-baiknya bagi dirinya maupun keluarga.

"Putusan terbaik untuk saya dan keluarga tentunya adalah membebaskan saya dari tuntutan dan pengenaan denda yang diajukan oleh jaksa penuntut umum," ujar DD.

Bahkan di usia menginjak 65 tahun ini, sebagai seorang pensiunan, ruang dan waktunya tentu saja semakin sempit dalam menjalani sisa kehidupannya.

"Saya masih ingin berkontribusi dan mencari ladang ibadah melalui kompetensi dan profesionalisme yang saya miliki. Selain juga saya masih memiliki anak yang membutuhkan biaya untuk sekolahnya," tutur DD.

DD mengatakan selama 36 tahun bekerja di lingkungan Jasa Marga tanpa pelanggaran apapun. Dalam kaitan kasus yang dituduhkannya, DD menegaskan bahwa dakwaan yang dikenakan kepada dirinya adalah mengenai ketidakcermatan dan penggunaan data yang kurang tepat.

“Saya juga tidak berpikir dan bertindak sendiri saat pelaksanaan pembangunan Tol MBZ. Baik dari internal PT JJC maupun stakeholder lain, eksternal dan otorisator pemerintah ikut membantu, memantau, mengawasi, memberi masukan serta rekomendasi sehingga proyek ini selesai dan sudah digunakan oleh sedikitnya ratusan ribu pengguna setiap bulannya,” ungkapnya.

Di sisi lain DD mengaku tidak membaca adanya tulisan “Bukaka” pada salah satu dokumen pelelangan (dokumen spesifikasi khusus), yang secara etika pelelangan dianggap suatu pelanggaran. Meskipun sebetulnya pada proses pelelangannya sendiri tidak terdapat insiden mengenai penulisan tersebut.

"Sebagai manusia biasa, saya mohon maaf dan menyesal atas hal tersebut. Dari ratusan halaman dokumen pelelangan saya tidak membacanya. Namun saya tidak pernah memerintahkan atau mempengaruhi kepada siapapun anggota panitia untuk melakukannya," tegas DD.

Sementara itu lanjut dia, tidak dapat dibuktikan tuntutan mengenai dugaan persekongkolan dalam mengurangi volume mutu konstruksi, yang membuat Tol MBZ tidak aman dan nyaman sehingga terdapat larangan kendaraan golongan II sampai dengan golongan IV tidak boleh melewati, karena memang tidak terjadi persekongkolan tersebut di antara terdakwa.

Lebih jauh DD mengungkapkan, Tol MBZ dalam kenyataannya saat ini telah mengantongi beberapa sertifikasi dalam rangka penilaian kelaikan mutu dan keamanan infrastruktur di tanah air.

"Alhamdulillah, Tol MBZ telah dioperasikan, sudah digunakan dan sangat membantu masyarakat di dalam melancarkan lalu lintas di koridor Jakarta-Cikampek yang tadinya selalu menghadapi kemacetan/kepadatan yang tinggi, setiap waktu sebelum adanya jalan layang ini," ucapnya.

Sementara itu penasihat hukum DD, Adi Supriyadi mengungkapkan, sesuai dengan fakta persidangan yang ada seperti persekongkolan semua terbantahkan dalam persidangan.

"Tidak ada persekongkolan, tidak ada perbuatan melawan hukum dan tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh DD. Bilapun ada perubahan seperti bahan baku itu bukan wewenang DD," terangnya.

Untuk itu dalam rangka keadilan dan untuk kepentingan hukum terdakwa DD harus dibebaskan dari segala tuduhan serta nama baiknya dipulihkan. Mengingat juga terdakwa DD selama berkarir 36 tahun di Jasa Marga tidak pernah melakukan tindakan pidana dan pada persidangan ini terdakwa telah menunjukan sikap kooperatif dan berkelakuan baik.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com