Jutaan Buruh Ancam Mogok Kerja jika MK Tak Batalkan Omnibus Law

fin.co.id - 17/07/2024, 15:07 WIB

Jutaan Buruh Ancam Mogok Kerja jika MK Tak Batalkan Omnibus Law

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut jutaan buruh akan mogok nasional jika MK yak batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Foto: Cah/Disway Group

fin.co.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, jutaan buruh bakal melakukan mogok nasional jika Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Said mengatakan, mogok nasional itu akan dilakukan selama satu bulan.

"Mogok nasional akan dilakukan setelah putusan MK. Sehingga, dua minggu atau paling lambat satu bulan kita akan lakukan mogok nasional stop produksi, 5 juta buruh di 384 kabupaten, kota di 38 provinsi," kata Said dalam orasinya di atas mobilkomando di sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 17 Juli 2024.

Dia mengatakan, uji materi UU Cipta Kerja itu diajukan oleh Partai Buruh bersama KSPI, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI). Dia mendesak, MK mencabut Omnibus law UU Cipta Kerja.

"Undang-Undang Cipta Kerja ini harus dihapuskan, ini harus kita batalkan. Sekali lagi mogok nasional kita lakukan bilamana hakim tidak memperhatikan tujuh poin yang telah saya sebutkan tadi di dalam Undang-Undang," katanya.

Menurut dia, UU Cipta Kerja itu sangat merugikan pihak buruh. Maka itu, kata dia, pihaknya meminta keadilan dari MK untuk mencabut UU tersebut.

"Ini akan merugikan semua, kami meminta hakim MK bisa bersikap adil. Kalau keadilan di mahkamah tidak kita dapatkan, maka keadilan di jalan adalah pilihan yang akan kita ambil," pungkasnya.

Hari ini, kata dia, merupakan sidang uji materi UU Cipta kerja dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta. Bahkan, kata dia, dirinya dijadwalkan menjadi saksi fakta dalam uji materi ini.

Said memaparkan, tujuh poin dalam UU Cipta Kerja yang minta dihapuskan seperti kebijakan upah murah, outsourching seumur hidup, dan karyawan kontrak tanpa periode. Kemudian, kata dia, PHK dipermudah, pesangon murah, tenaga kerja asing dipermudah, dan perihal cuti panjang yang telah dihapus dalam Omnibus Law tersebut. "Kami meminta hakim MK bisa bersikap adil," pungkasnya.

(Cah)

Mihardi
Penulis