News . 15/07/2024, 21:39 WIB
fin.co.id - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi.
Pemeriksaan saksi tersebut yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.
Kapuspenkum Kejagung harli Siregar menjelaskan, saksi yang diperiksa berinisal FF.
"FF selaku Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2018 s/d 2022," kata Harli lewat keterangan resminya, Senin 15 Juli 2024.
Harli melanjutkan, pemeriksaan FF terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP).
"Yakni perideo tahun 2020 sampai 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR," tegasnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu orang saksi.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menerangkan, pemeriksaan saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai 2023.
"Adapun saksi yang diperiksa berinisal KRT selaku Kepala Sub Direktorat Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan," kata Harli lewat keterangan resminya, Rabu 10 Juli 2024.
Harli melanjutkan, pemeriksaan pejabat Kemenkeu ini terkait dengan penyidikan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP).
"Yakni atas nama tersangka RD dan tersangka RR," sambung Harli.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com