Polisi Tidak Boleh Melakukan Kekerasa
Dalam melakukan pemeriksaan/interogasi, polisi tidak boleh melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis maupun seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan dari yang diperiksa.
Pasal 27 ayat 2 huruf h Perkap 8/2009
“Dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa, petugas dilarang: h. melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan baik bersifat fisik atau psikis dengan maksud untuk mendapatkan keterangan, informasi atau pengakuan”
Berdasarkan uraian dasar yuridis di atas, dapat disimpulkan bahwa polisi dalam pemeriksaan/interogasi dilarang melakukan intimidasi baik dengan kekerasan, ancaman fisik maupun psikis untuk memaksa orang untuk mengakui sesuatu. Sebaliknya, orang yang diperiksa harus dalam keadaan bebas, tenang, nyaman dan tidak ada paksaan.