Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Motor di Bekasi, 2 Orang Masih Berstatus Keluarga

fin.co.id - 12/07/2024, 22:33 WIB

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Motor di Bekasi, 2 Orang Masih Berstatus Keluarga

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Muhammad Firdaus menunjukkan barang bukti (Tuahta Aldo / Fin.co.id)

fin.co.id - Polres Metro Kota Bekasi telah meringkus 4 pelaku pencurian sepeda motor, yang belakangan kerap beraksi di wilayah Bekasi dan sekitarnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus Mengatakan, salah satu pelaku pencurian merupakan remaja di bawah umur.

"Tersangka, yaitu ZA (28) warga Lampung dan IH (26). Kemudian ada anak di bawah umur berinisial AU (13)," kata Muhammad Firdaus saat konferensi pers, Jumat 12 Juli 2024.

Menurutnya, pelaku pencurian berinisial ZA dan AU memiliki hubungan keluarga yaitu paman dan keponakan, serta 1 pelaku lain FF yang berperan sebagai penadah motor.

Peristiwa bermula saat ZA sebagai paman, mengajak pelaku AU untuk melakukan pencurian sepeda motor di pemukiman warga daerah Bekasi.

AU diketahui sudah tidak bersekolah, dijanjikan oleh ZA akan membagi dua hasil keuntungannya penjualan sepeda motor hasil curian.

"Hasil dari penjualan sepeda motor hasilnya dibagi dua antara tersangka ZA dan AU. Uangnya itu digunakan untuk judi online," jelasnya.

Saat beraksi, ZA bertugas sebagai eksekutor pencurian sepeda motor dan AU serta IH bergantian memboncengi ZA untuk membawa motor hasil curian ke penadah FF. 

"Tersangka IH mendorong motor korban yang dikendarai oleh pelaku lainnya dengan kaki (disetut). Kemudian motor hasil curian dijual kepada penadah inisial FF," kata Muhammad Firdaus.

Pelaku melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Bekasi Barat, Jalan Ratna Jatibening, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede dan Kampung Pedurenan.

Seluruh pelaku yang ditangkap sudah melakukan pencurian selama 2 bulan belakangan di 7 lokasi, namun hanya 3 tempat yang dilaporkan ke kepolisian. 

"IH pernah jadi DPO, dia tersangka curanmor yang ditangkap paling akhir," ucapnya.

Atas tindak kejahatan yang dilakukan, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP subsider pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Tuahta Aldo
Penulis