fin.co.id - Kepala Desa (Kades) Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, resmi ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Ino Hermawati, didasari dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran sewa tanah kas desa.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno mengungkapkan, Kades periode 2021 – 2027 itu ditangkap pada hari Selasa 9 Juli 2024.
“Rekan-rekan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, pada Selasa (9/7) telah menetapkan seorang tersangka inisial IH, berdasarkan alat bukti yang cukup,” ungkap Rahmadhy Seno kepada wartawan, Jumat 12 Juli 2024.
Modus operandi yang dilakukan Ino Hermawati, yaitu pemungutan uang sewa tanah kas desa seluas 180 ribu meter persegi untuk periode sewa 2021 sampai 2026.
Pemungutan uang sewa tersebut dilakukan IH kepada 24 orang penyewa, sebesar Rp 630 juta dan tidak disetorkan ke rekening kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD).
Seluruh pembayaran sewa tanah kas desa juga tidak digunakan untuk keperluan desa berdasarkan perencanaan APBDes, namun digunakan untuk keperluan pribadi.
Baca Juga
“Kemudian, laporan pertanggungjawaban keuangan sumber dana Pendapatan Asli Desa (PAD) tersebut dibuat dan disusun, tidak berdasarkan realisasi kegiatannya,” jelasnya.
Atas tindak pidana korupsi yang dilakukan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan Ino Hermawati sebesar Rp 630 juta atau setidaknya Rp 567 juta.
Data itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi Nomor: HM.04.01/123/IRDA/V-2024 tanggal 28 Mei 2024.
Menurutnya tersangka Ino Hermawati mengakui dan menyesali kesalahannya, serta telah menyerahkan uang sebesar Rp630 juta kepada penyidik.
Seluruh uang yang telah diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi nantinya akan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
“Bahwa terhadap tersangka IH dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang,” ucapnya.
Atas tindak pidana korupsi yang dilakukan, tersangka IH disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Pasal itu mengatur entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.