Kades Karangrahayu Bekasi Ditetapkan Tersangka Korupsi Kasus Sewa Tanah Kas Desa
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan kepala desa Karangrahayu Bekasi sebagai tersangka korupsi kasus sewa tanah kas desa
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.