Fachrizal melanjutkan kerugian yang dialami Pegi besar. Sebab, ada kesewenang-wenangan penyidik atas asal menangkap Pegi.
"Sebenarnya keluarga Pegi bisa menuntut Kapolda perbuatan melawan hukum, perbuatan melawan hukum dia mempertontonkan Pegi di muka umum," pungkasnya.
Seperti diketahui, hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin 8 Juli 2024. (*)