fin.co.id - Terungkap sudah bahwa pasca putusan praperadilan PN Jabar yang memutuskan membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Polda Jabar sudah meminta maaf.
Polda Jabar meminta maaf dan mengakui bahwa pihaknya salah tangkap, meski tak membicarakan ganti rugi Pegi Setiawan.
Lalu, apakah benar ganti rugi Pegi Setiawan seharusnya diberikan oleh Polda Jabar?
Sebagaimana diketahui, permintaan maaf terhadap Pegi Setiawan sudah dilakukan pihak Polda Jabar setelah sidang putusan praperadilan selesai digelar pada Senin, 8 Juli 2024.
Hal ini disampaikan oleh pengacara Pegi Setiawan, Sugianti Iriani.
Selain minta maaf, Sugianti menuturkan Polda Jabar juga mengakui bahwa Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Kalau ke kami tim kuasa hukum pada saat selesai persidangan, penyidik mengatakan dan langsung datang 'kami minta maaf, karena ini salah tangkap'," katanya dalam program Si Paling Kontroversi yang ditayangkan di YouTube Metro TV, seperti dikutip pada Kamis, 11 Juli 2024.
Baca Juga
Sugianti pun menegaskan gugatan sidang praperadilan yang dilayangkan pihaknya serta merta untuk menguji apakah penyelidikan oleh Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan dilakukan sesuai aturan.
"Kita dari awal tidak bermusuhan dengan pihak Polda (Jabar), hanya ingin mengungkap kebenaran dan penyidik itu dimanapun maupun di Polda Jabar atau Polda lain untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur."
"Jadi, tidak boleh kesewenang-wenangan itu dilakukan. Cuma itu saja, kita ingin menguak kebenaran," jelas Sugianti.
Lalu, apakah Pegi Setiawan harus diberikan ganti rugi atas tindakan Polda Jabar tersebut?
Pegi Setiawan disebut dapat mengajukan ganti rugi kepada Polda Jabar, menyusul tidak sahnya penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizki alias Eky, 16 di Cirebon, Jabar pada 2016.
"Pegi juga berhak menuntut ganti rugi itu diatur dalam KUHAP. Jadi di KUHAP bilang kalau ada orang ditangkap ditahan tidak berdasarkan undang-undang dia berhak, dia menerima sejumlah imbalan uang," kata pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, Rabu 10 Juli 2024.
Adapun Fachrizal menyebut ganti rugi ini diatur dalam Pasal 1 Ayat 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sementara itu, nilainya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan KUHAP.
"Berapa uangnya itu ada di PP 92 Tahun 2015. Jadi kalau misalkan ada salah tangkap, peradilan sesat, paling sedikit dia bisa dapat Rp500 ribu, paling banyak Rp1juta," ujar Fahrizal.