fin.co.id - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mencatat sejumlah temuan saat Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Banten, seperti penggelembungan nilai.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi menyampaikan, pengawasan terhadap PPDB yang dilakukan oleh Ombudsman Banten meliputi koordinasi dengan BPMP dan Dinas Pendidikan baik di lingkup provinsi maupun kabupaten/kota.
Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan pemantauan langsung di beberapa sekolah tingkat SD, SMP dan SMA, SMK, MA.
Dalam pengawasannya, Ombudsman Banten banyak menerima aduan mengenai kendala teknis serta minimnya help desk atau kanal informasi dan pengaduan dalam pelaksanaan PPDB.
“Pada PPDB tingkat SMP, kami menerima aduan mengenai dugaan mark up nilai raport pada jalur prestasi yang dilakukan salah satu SD di Kabupaten Tangerang. Hal ini masih dalam pemeriksaan Ombudsman Banten," katanya Kamis 11 Juli 2024.
Baca Juga
Dan pada jalur zonasi, Ombudsman Banten melakukan random sampling terhadap Kartu Keluarga (KK) siswa yang diterima melalui jalur zonasi beberapa SMA di Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan.
"Masih ditemukan dua KK yang terbit kurang dari satu tahun dan satu KK yang masih mencantumkan status siswa sebagai keluarga lain," katanya.
Hal ini bertentangan dengan aturan Permendikbud 1/2021 dan Keputusan Sekjen Kemendikbud Nomor 47/M.2023, dimana persyaratan zonasi yaitu KK harus lebih dari satu tahun dan KK dengan status keluarga lain tidak lagi diakomodir.