fin.co.id - Usai sidang vonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya, kerusuhan terjadi di Luar Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, sejumlah alat liputan wartawan dirusak
Berdasarkan pantauan reporter di lokasi, kerusuhan ini bermula ketika SYL yang hendak dibawa keluar dari ruang sidang.
SYL saat itu dikawal Polisi dan dikerumuni para simpatisannya, yang mengenakan seragam berwarna putih.
Saat SYL keluar ruang sidang, terdapat beberapa wartawan yang hendak memgambil moment tersebut, terdorong dengan para simpatisan pendukung SYL.
Adapun beberapa wartawan yang hendak mengambil gambar terdorong oleh beberapa simpatisan dan ada beberapa wartawan yang terjatuh akibat peristiwa saling dorong itu.
Gesekan yang terjadi antara simpatisan SYL, pihak Kepolisian,dan juga wartawan menyebabkan beberapa alat liputan rusak parah, seperti tripod dan kamera milik sejumlah wartawan statiun televisi.
Dalam vonis kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, SYL dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara.
Baca Juga
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata hakim Riyanto dalam persidangan pada Kamis, 11 Juli 2024.
Selain itu, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar dan 30.000 US Dolar. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan dibacakan. Serta, menetapkan SYL tetap berada di tahanan. (AYU/DSW)