Mabuk Kecubung Dicampur Alkohol, 2 Warga Banjarmasin Meninggal 35 Orang Dirawat

fin.co.id - 11/07/2024, 07:17 WIB

Mabuk Kecubung Dicampur Alkohol, 2 Warga Banjarmasin Meninggal 35 Orang Dirawat

Ilustrasi - Mayat

fin.co.id-  Tercatat dua orang warga Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) meninggal dunia dan puluhan lainnya dirawat di rumah sakit usai mengonsumsi kecubung dengan alkohol. 

Korban diketahui, korban mengoplos kecubung dengan alkohol dan obat-obat dan dikonsumsi dengan tujuan mendapat efek memabukkan. 

"Pasien laki-laki meninggal dunia pada Jumat tanggal 5 Juli 2024 dan yang wanita Selasa pagi tanggal 9 Juli 2024," kata Direktur RSJ Sambang Lihum, Yuddy Riswandhy. 

Yuddy mengatakan, fenomena mabuk kecubung di Banjarmasin merupakan masalah serius. Saat ini pihak RSJ Sambang Lihum sedang merawat 35 pasien yang diduga mengonsumsi kecubung. 

Para pasien tersebut alami gangguan mental dengan kondisi yang bervariasi dari ringan hingga akut. 

"Namun semua masih belum bisa diajak komunikasi. Sebab penjelasan mereka masih bisa berubah-ubah karena masih ada efek halusinasinya," ujarnya.

Sementara itu, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) bakal dalami dugaan penyalahgunaan buah kecubung untuk efek mabuk ataupun halusinasi. 

"Kami sudah mengidentifikasi keempat korban yang mabuk dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meniru perilaku tersebut karena bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi di Banjarmasin, Selasa kemarin. 

Dia menyatakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel telah menindaklanjuti kasus ini dengan serius.

Bahkan Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan akan membawa bahan daun dan buah kecubung ke laboratorium forensik untuk mengetahui kandungannya.

"Hasil pemeriksaan laboratorium forensik tentunya memerlukan waktu, setelah dipastikan apa kandungannya baru kami melakukan langkah berikutnya," jelas Adam.

Dia pun menegaskan Ditresnarkoba terus menindak tegas setiap pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan bahan berbahaya lainnya.

Di sisi lain, dia mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

"Polda Kalsel berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat termasuk di dunia maya agar jangan sampai membuat kegaduhan yang berujung terganggunya situasi kamtibmas," tegasnya. (*) 

Afdal Namakule
Penulis