fin.co.id- Kuasa hukum Pegi Setiawan, Iswandi Marwan mengatakan, pihaknya berencana melaporkan penyidik Polda Jawa Barat ke Propam atas dugaan penganiayaan terhadap kliennya.
Hal ini terungkap setelah Pegi Setiawan mengaku bahwa dirinya sempat dipukul oleh penyidik ketika dituduh sebagai pelaku pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016.
Iswandi mengatakan, penganiayaan oleh penyidik terhadap kliennya merupakan pelanggaran etik.
"Ini penyidik yang melakukan pelanggaran ini, yang mentersangkakan si Pegi ini. Tapi cara kita begitu melihat perkembangannya. Itu jelas nyata ada pelanggaran kode etiknya," ujar Iswandi, Selasa, 9 Juli 2024.
Iswandi mengataka, pihak Polda Jawa Barat juga belum meminta maaf atas penganiayaan itu.
"Belum ada (permintaan maaf). Sebenarnya selayaknya, sebenarnya kan gak usah resmi. Mereka secara pribadi kan ngomong minta maaf bikin kesalahan," tuturnya.
Sebelumnya, Pegi Setiawan mengatakan, dirinya sempat dipukul oleh seorang penyidik yang biasa dijuluki sebagai penguasa Gedung di penyidik. Sea
Baca Juga
"Ada semacam kata-kata kasar, banyak sekali ancaman-ancaman saya dipukul di bagian mata sini, oleh salah satu penguasa Gedung yang di Penyidik. Ibaratnya yang polisi lah," ujar Pegi Setiawan, dikutip pada Selasa 9 Juli 2024.
Pegi mengatakan, dirinya dipaksa oleh penyidik untuk mengaku sebagai Perong pelaku pembunuhan Vina Cirebon.
"Mereka bilang saya pembunuh gini-gini, saya tidak menjawab karena saya merasa tidak bersalah, jadi saya diam-diam saja, saya disebut Perong, saya hanya bisa pasrah, saya ngga bisa tidur selama dua malam," ujar Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan kini telah bebas dari tahanan Polda Jawa Barat setelah status tersangkanya digugurkan oleh Pengadilan Negeri Bandung yang menerima gugatan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.
Hakim lantas memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman.
Menurut hakim, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky alias Eky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.