"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ucap Eman. (*)
Pegi Setiawan Akui Dipukul Penyidik Polda Jabar, Kuasa Hukum Berencana Lapor Propam
fin.co.id - 09/07/2024, 14:40 WIB

Pegi Setiawan bebas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon setelah hakim mengabulkan praperadilan di Pn Bandung. Foto: Antara
TERKINI
Terpopuler
1
Anggota DPRD Malteng Samalehu Bantah Tuduhan Perselingkuhan
9 jam lalu
2
Kementerian Lingkungan Hidup Segel 2 Perusahaan Pengolah Limbah di Bekasi
1 hari lalu
3
Kebakaran BXC Mall: Respons Cepat Cegah Api Meluas, Pengunjung Selamat! Diduga Akibat Puntung Rokok
2 hari lalu
4
Andra Soni Tekankan Pentingnya Penanaman Nilai Pancasila bagi Generasi Muda
19 jam lalu
5
Heboh Rekening Nasabah Bank Diblokir Tiba-tiba, Begini Penuturan PPATK
2 hari lalu