News . 09/07/2024, 06:00 WIB

Kapolri Buka Suara Soal Status Tersangka Pegi Setiawan Gugur, Begini Katanya

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id-  Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bicara soal putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, yang menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon

Sigit mengatakan, Polri segera menangani kelanjutan kasus Pegi Setiawan berdasarkan putusan pengadilan. 

"Yaa tentunya itu akan didalami ya, di dalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti," kata Sigit, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, bersama Presiden di Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin 8 Juli 2024. 

Sigit mengatakan, pihaknya juga menghormati dan mematuhi putusan pengadilan. 

Dia berujar, Polda Jawa Barat melalui Kabid Humas juga telah menyampaikan bahwa akan mematuhi putusan pengadilan. 

"Saya kira dan juga disampaikan oleh Polda Jawa Barat ya melalui kabid humasnya untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindak lanjuti," ujar Sigit.

 Sebelumnya, PN Bandung, Jabar, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah Jabar. 

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Hakim lantas memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. 

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman. 

Menurut hakim, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky alias Eky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ucap Eman. (*) 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com