News . 08/07/2024, 11:35 WIB
fin.co.id - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasrudin mengapresiasi Hakim Pengadilan Bandung Eman Sulaeman yang telah mengabulkan permohonan praperadilan kliennya, Senin 8 Juli 2024. Menurutnya, keputusan ini bukan hanya untuk kedua belah pihak baik termohon ataupun pemohon namun juga untuk Indonesia.
"Putusan ini tentunya bukan hanya kepentingan kami, tetapi juga pemohon dan juga Indonesia," kata Insank usai persidangan.
Dia mengatakan, dengan adanya putusan ini membuktikan bahwa keadilan telah ditegakkan.
"Saya merasakan bahwa Pengadilan Kota Bandung ini benar-benar ditegakan tindak keadilan. Intinya yang menang adalah sebuah keadilan dan kebenaran," ungkapnya.
Dia mengatakan, kliennya muai bebas hari ini. "Seharusnya dari hari ini sudah harus dibebaskan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Dengan demikian, Pegi dinyatakan bebas atas statusnya sebagai tersangka.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Eman Sulaeman di PN Jabar, Senin 8 Juli 2024.
Eman mengatakan proses penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
"Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sbg tsk dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan sebagaimana yg dimaksud pada pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 340 dan Pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP Oleh Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," tuturnya.
Atas dasar itu, Hakim Eman mengatakan surat penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan batal demi hukum.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," imbuhnya.
Oleh karena itu, hakim memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon.
"Tujuh, memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan permohon dari tahanan. Delapan memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala dan sembilan membebankan biaya perkara kepada negara," terangny.
(Ani)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com