fin.co.id - Meluruskan berbagai miskonsepsi yang ada d antara peserta Tapera, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengumumkan bahwa peserta Tapera tidak serta merta langsung mendapatkan bantuan pembiayaan rumah.
Menurut Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, peserta Tapera harus menunggu setidaknya satu tahun untuk dinilai pemahamannya terkait besaran presetase dan mekanisme tabungan Tapera.
"Mekanisme tabungan Tapera ini menjadi salah satu ujian kelayakan peserta untuk mengajukan pembiayaan rumah. Masih ada kesalahpahaman dari sebagian besar masyarakat dan itu harus diluruskan," ujar Heru dalam keterangan tertulis resminya pada Senin 8 Juli 2024.
Sebagai contoh, Heru memberikan ilustrasi skema penghitungan tabungan peserta Tapera dengan besaran 3 persen dari penghasilan Rp 4 juta, yaitu senilai Rp 120.000 per bulan.
Dengan jumlah tersebut, nominal Rp 120.000 tersebut tidak serta merta dikalikan dalam satu tahun dan tahun berjalan.
"Nilai tersebut bukan untuk mendapatkan rumah, namun untuk memastikan peserta memperoleh fasilitas pembiayaan rumah jangka panjang," Tegas Heru.
Heru melanjutkan, Pemerintah di sini juga berperan untuk menambahkan penekanan atas nilai angsuran bulanan dengan suku bunga flat 5 persen hingga lunas, sekaligus dengan memperoleh manfaat pengembalian pokok tabungan peserta berikut dengan imbal hasil yang diterima.
Baca Juga
"Di akhir pelunasan rumah Tapera pada 20 tahun mendatang, nantinya peserta juga akan memperoleh pengembalian tabungan senilai Rp 28.800.000 ditambah imbal hasil dengan estimasi sebesar 4 persen per tahun, maka peserta akan memperoleh tambahan sebesar Rp 12.799.721," jelas Heru.
Dengan adanya iuran Tapera yang dikumpulkan pekerja di seluruh Indonesia, pemerintah bisa mengupayakan pengurangan suku bunga perbankan untuk kredit KPR bagi peserta yang memenuhi syarat.