Banyak Kasus Suap di BPK, KPK Harus Panggil Isma Yatun

fin.co.id - 08/07/2024, 19:26 WIB

Banyak Kasus Suap di BPK, KPK Harus Panggil Isma Yatun

Banyak Kasus Suap di BPK, KPK Harus Panggil Isma Yatun

fin.co.id - Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Isma Yatun dianggap sebagai sosok yang harus ikut bertanggung jawab atas sejumlah kasus yang terjadi di BPK.

Diantaranya terkait dengan dugaan suap atau jual beli opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Advokat Azas Tigor Naionggolan mengatakan, Isma Yatun dituntut untuk berani menyampaikan informasi secara transparan terkait berbagai polemik tersebut.

"Memang sebaiknya KPK juga panggil Ketua BPK, karena sebagai pimpinan tertinggi, dia harus ikut bertanggung jawab atas apa yang terjadi pada anak buahnya. Tradisi korupsi di kita ini, kita sering dengar istilah, ya pimpinan mah merem lah seolah engga tahu, maka perlu dilakukan pendalaman juga terhadap ketua BPK," ujarnya dikutip pada Senin, 8 Juli 2024.

Baca Juga

Pria yang akrab disapa Tigor itu menilai, sejak tahun 2022 banyak dugaan korupsi menjerat para pejabat BPK. Bahkan, sebagian sudah menerima putusan pengadilan, serta sedang menjalani hukuman.

Maka dari itu, kata Tigor, demi mengembalikan citra dan marwah BPK RI, aparat hukum perlu mendalami peran dan kinerja Isma Yatun selama menjadi Ketua BPK RI.

"Karena bagaimana pun seorang pimpinan sejatinya harus mengetahui apa yang sedang dan sudah dilakukan anggotanya. Apalagi BPK RI saat ini di isi oleh mantan wakil rakyat yang punya pengalaman bidang penganggaran. Mestinya celah korupsi itu bisa dicegah sejak dini," katanya.

Sebagai informasi, berikut adalah deretan kasus yang melibatkan Anggota BPK RI sejak tahun 2022.

Belakangan ramai mengenai kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo yang menyeret mantan Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi.

Baca Juga

Kedua, kasus yang tak kalah heboh adalah korupsi Kementerian Pertanian yang menyeret nama Anggota IV BPK RI, Haerul Saleh.

Kemudian, kasus korupsi tol MBZ yang pada persidangan disebut sebut ada aliran dana 10 milyar untuk BPK.

Aliran dana kepada oknum BPK juga terkuak dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, ada pemberian uang dan pengkondisian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bahkan, KPK menyatakan, satu orang dari BPK telah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, identitasnya belum diungkap ke publik.

Lebih lanjut, kasus yang menerpa BPK sebagaimana dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi KPK yang mengungkapkan bahwa ada aliran uang sebesar Rp 1,1 miliar yang berasal dari dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Auditor BPK RI, Robertus Kresnawan.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Khanif Lutfi
Penulis
-->