News . 07/07/2024, 20:03 WIB
fin.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asyari sebagai Ketua dan Anggota KPU Periode 2022-2027.
Hasyim dipecat karena terbukti melakukan tindakan asusila serta menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Menanggapi hal itu Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan bahwa keputusan untuk mengubah ketentuan larangan nikah siri dan tinggal satu rumah tanpa hubungan pernikahan ternyata merupakan kesepakatan semua anggota KPU periode saat ini.
Dia menegaskan bahwa alasannya sangat pragmatis karena hal itu tidak diatur dalam Undang Undang.
"Tidak ada progresivitas dan komitmen yang kokoh terhadap isu perempuan ataupun adil gender di antara mereka," katanya saat dikomfirmasi, Minggu 7 Juli 2024.
Menurutnya, hal tersebut mengindikasikan ada problem besar dan struktural dari anggota KPU saat ini.
"Komitmen mereka sangat rendah dan bisa jadi penghapusan pasal larangan nikah siri bagi anggota KPU," jelasnya.
"Mencerminkan pemahaman dan kepentingan yang mereka ingin lindungi supaya tidak terganggu oleh aturan yang ada," sambungnya.
Oleh karena itu, Titi meminta Komnas Perempuan untuk perlu melakukan kajian mendalam terkait kondisi internal jajaran KPU
"Saat ini, jangan-jangan ketentuan aturan yang dihapus tersebut justru saat ini terjadi di KPU," imbuhnya. (Faj)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id