MEGAPOLITAN . 06/07/2024, 09:12 WIB

Imigrasi Bersinergi dengan Polda Metro Jaya Usut 8 WNA Pembuat Uang Dollar AS Palsu

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Kanim Jaksel) tengah menginvestigasi kasus delapan warga negara asing yang terlibat dalam sindikat pemalsu uang dollar AS. Imigrasi bakal bersinergi dengan Polda Metro Jaya untuk menyelidiki kasus ini.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Andika Dwi Prasetya kepada wartawan di Jakarta, Jumat 5 Juli 2024.

"Hingga saat ini tim intelijen dan penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terus membangun sinergi dengan mitra kerja kami dari polisi yaitu Polda Metro Jaya," kata Andika.

Andika menjelaskan, imigrasi akan melakukan pendalaman terhadap temuan yang diperoleh dari penangkapan delapan WNA ini. Kasus ini juga terus ditindaklanjuti, katanya, untuk memastikan pelanggaran hukum yang dilakukan.

"Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap temuan di lapangan dari delapan WNA ini untuk memastikan kepastian terkait tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan," ujarnya.

Selain itu, Andika menyebut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait penemuan kasus ini.

"Kami juga telah melakukan koordinasi yang intensif dengan instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk pengembangan dan penemuan kasus ini lebih lanjut," tandas Andika.

Sebelumnya, petugas imigrasi menggerebek kamar hotel di Jakarta Selatan yang menjadi basecamp sindikat pemalsu uang dollar Amerika Serikat (AS). Andika mengatakan, penggerebekan itu dilakukan pada 28 Juni 2024.

Di dalam kamar hotel tersebut, petugas mendapati delapan warga negara asing (WNA). Mereka berasal dari negara Kamerun, Kongo, dan Tanzania. Enam WN Kamerun yang ditangkap yaitu berinisial HDH, ⁠MNA, FS, MB, TJM, dan LRN. Sedangkan WN Kongo berinisial MPA, dan WN Tanzania berinisial MSS.

"Terhadap delapan orang WNA dilakukan pendalaman, pendataan identitas. Didapati delapan orang itu enam orang berkewarganegaraan Kamerun, satu Kongo, satu Tanzania," kata Andika saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jumat 5 Juli 2024.

Setelahnya, petugas Imigrasi Jakarta Selatan melakukan penggeledahan di kamar hotel tersebut. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa enam lembar uang Dollar AS palsu pecahan USD 100 dan bahan baku untuk memproduksi uang palsu.

"Didapati atau ditemukan dari mereka enam lembar uang pecahan 100 dollar AS serta perangkat pendukung lainnya yang patut diduga sebagai bahan baku pembuatan uang palsu dollar AS," ungkap Andika.

Di sisi lain, sambung Andika, delapan WNA tersebut juga melanggar keimigrasian dengan menyalahgunakan izin tinggal. Bahkan, lima dari delapan WNA yang ditangkap tidak memiliki paspor.

"Pada saat dilakukan operasi tersebut lima dari delapan orang asing tidak dapat menunjukkan identitas atau paspor kepada petugas imigrasi," ujar Andika.

(Faj)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com